Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Drs. Siswaji, M.Pd, menegaskan bahwa tidak ada perpecahan dalam kepemimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pernyataan ini disampaikan dalam agenda konsolidasi organisasi di Kabupaten Bondowoso, yang merupakan bagian dari serangkaian kegiatan serupa di seluruh wilayah Jawa Timur. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman anggota tentang legalitas organisasi.
Menurut Siswaji, isu mengenai adanya dualisme kepemimpinan tidak lebih dari bentuk ketidaktahuan sebagian pihak atau bahkan upaya yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebingungan di kalangan anggota.
"PGRI tetap satu, dengan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi berdasarkan SK AHU-0000332.AH.01.08 dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 8 Maret 2024. SK ini menggantikan keputusan sebelumnya sesuai prinsip hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori," terangnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada konflik internal dalam organisasi. Perkara hukum yang saat ini berjalan di PTUN Jakarta lebih merupakan gugatan pribadi yang diajukan oleh Teguh Sumarno, yang mengklaim sebagai Ketua Umum PB PGRI versi KLB, terhadap Menteri Hukum dan HAM.
“Ini bukan sengketa organisasi, melainkan persoalan hukum individual,” tegas Siswaji kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Dalam kesempatan tersebut, Siswaji juga mengingatkan Ketua PGRI Kabupaten Bondowoso, Gito, M.Pd, beserta seluruh anggota agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus sah tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta seluruh anggota tetap solid dan berhati-hati dalam menjaga aset serta menjalankan peran organisasi guna meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
“PGRI memiliki badan hukum yang sah dan satu kesatuan struktural dari tingkat pusat hingga daerah. Kepengurusannya pun telah terbentuk secara resmi mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kemitraan PGRI dengan pemerintah demi kemajuan pendidikan nasional.
“Menjadi pengurus besar PGRI harus memiliki dua hal mendasar, yakni legalitas dari Kemenkumham serta legitimasi dari seluruh jajaran kepengurusan. Bu Unifah memenuhi kedua aspek tersebut, sehingga tidak perlu ada keraguan lagi,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat perkembangan baru dalam konflik internal PB PGRI. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut nama Ketua dan Sekjen PB PGRI, diduga dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai kepengurusan sah versi KLB. Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan.